DEPOK, transnews.co.id – Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad angkat bicara terkait tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh LSM Keramat dan sejumlah warga Kampung Bojong Malaka, Cisalak, Sukmajaya, Depok atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Misrad mengungkapkan, pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari (PN) Depok. Dan berdasarkan putusan oleh PN Depok gugatan mereka tidak dapat diterima.
“Akhirnya mereka demo. Ini demo yang ke tiga kalinya, ke sini dua kali, ke Kemenag sekali. Mereka meminta menuntut ganti rugi. Padahal, sebetulnya mereka itu bukan penduduk situ dan tidak menguasai fisik tanah itu,” Kata Misrad kepada media di UIII Depok, Kamis 9 Maret 2023.
“Mereka itu di luar sini dan menurut ceritanya sejak tahun 1965 sudah tidak menempatkan ini. Jadi tidak tahu juga batas-batas tanah, dimana tanahnya itu. Jadi, biasalah mereka itu mencari-cari kesempatan, siapa tahu dapat, kan gitu,” sambungnya.
Dijelaskan Misrad, setiap kali LSM dan sejumlah warga itu melakukan demo, pihaknya selalu terbuka dan bahkan selalu memfasilitasi agar apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan pendemo bisa tersampaikan.
“Bahkan waktu demo ke Kementerian Agama itu langsung diterima oleh Kemenag, waktu demo disana. Di sini juga dua kali kita terima. Jadi, artinya apa yang menjadi keinginan mereka sudah kita sampaikan dan sudah kita bahas secara hukum,” jelas Misrad.
Terkait dengan tuntutan pendemo, Misrad mengatakan pemerintah tidak dapat menenuhi sepanjang tidak ada dasar hukumnya.