Kunjungan ke PEA Hasilkan Komitmen Bisnis dan Investasi Senilai 32,7 miliar Dolar

Presiden Jokowi bersama Pangeran MBR saat menyaksikan pertukaran sejumlah nota kesepahaman, di Dubai Exhibition Center, PEA, Kamis (04/11/2021). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa Indonesia akan memberikan karpet merah bagi semua negara untuk melakukan realisasi investasi di Indonesia dan tidak hanya condong kepada satu negara. Atas dasar itu, Menteri Investasi akan melakukan perjanjian dengan salah satu pengusaha dari Amerika.

“Sekarang kita lagi melakukan negosiasi akhir sampai dengan tengah malam, yang akan masuk di bidang hilirisasi. Kenapa hilirisasi? Salah satu visi besar Bapak Presiden pada poin kelima adalah tentang bagaimana membangun transformasi ekonomi di mana transformasi ekonomi wujudnya adalah nilai tambah dengan industrialisasi. Ini akan kita buat dan kita umumkan besok nanti,” ujar Bahlil.

BACA JUGA :  Presiden RI Jokowi Didampingi Gubernur Khofifah Berkunjung ke SMKN 3 Malang

Bahlil berharap, nilai 32,7 miliar Dolar AS yang telah ada bisa didongkrak lagi menjadi paling tidak di atas 35 miliar Dolar AS.

Sebelumnya, saat Presiden Jokowi bertemu dengan para investor di Glasgow di sela-sela KTT Pemimpin Dunia COP26, Indonesia juga mendapatkan komitmen investasi sebesar 9,2 miliar Dolar AS. Sehingga jika ditotal dengan jumlah komitmen investasi yang didapat di PEA, jumlahnya mencapai 41,99 miliar Dolar AS.

BACA JUGA :  Presiden Minta Libur Natal dan Tahun Baru Tak Sebabkan Kenaikan Kasus COVID-19

Selain di bidang investasi, dalam pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Pangeran MBZ juga dibahas isu di bidang perdagangan. Kedua pemimpin sepakat agar perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara kedua negara dapat segera diselesaikan.

“Perundingan sudah dilakukan beberapa kali dan Presiden mengharapkan pada bulan Maret 2022 perundingan dapat diselesaikan,” ucap Menlu.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait