Kuota Sertifikasi Pembudidaya Masyarakat Tanjungpakis Diduga Dialihkan Secara Sepihak

Pertemuan Empud Dengan pihak Dinas Perikanan, BPN Karawang. 29/3-2022. Bertempat dikantor Diskan Karawang.

Lahan nya sudah diukur, bahkan sudah diterbitkan buku sertifikatnya sekalipun belum ditandatangani pihak yang memiliki otoritas BPN.

” Diduga Sebanyak 144 Bidang Dialihkan Ke Desa Lain secara sepihak, Dan ironisnya Desa yang tercatat kuotanya 9 jadi 31 sudah jadi pula. Ujar Empud.

Berharap Dugaan Kuota Sertifikasi 144 Lintor Hak Atas Tanah Pembudidaya Masyarakat Desa Tanjungpakis Dialihkan Ke Desa lain Itu mudah mudahan tidak benar.

Jika dalam Pertemuan pada hari selasa 29 maret 2022 dikantor Dinas Perikanan Karawang, pertemuan bersama pihak Diskan H.Abuh Buchori.S.PKP.MM. H.Supriyadi Kabid Tangkap dan BPN H.Agus.

BACA JUGA :  Paslon Ajam-Gina Diantar Ribuan Pendukung Mendaftar di KPU

Berharap pertemuan tersebut bukan merupakan sebuah pengakuan,bahwa kuota sertifikasi hak atas tanah pembudidaya ikan warga Desa Tanjungpakis Dialihkan.
Jika kuota di alihkan Hal tersebut menyakitkan, tidak menyenangkan serta tidak menguntungkan.Dan akan menjadi dilematis, dihadapkan dengan kondisi yang menyulitkan,memicu,memunculkan sebuah masalah. Ungkap Empud.

Sebagai pihak yang berdekatan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat Tanjungpakis, Empud Was Was dan penuh kehawatiran bila kuota sertifikasi pembudidaya masyarakat Tanjungpakis Dialihkan.

BACA JUGA :  Kinerja Pihak Pengelola Irigasi Dipertanyakan, P3A Angkat Bicara

Karena penerbitan sertifikat hak atas tanah pembudidaya untuk masyarakat Tanjungpakis begitu sangat berarti dan penting, olehkarena selanjutnya dapat digunakan sebagai agunan kredit pada perbankan, dan sumber pembiayaan lainnya untuk kegiatan usaha pembudidayaan ikan.

Lagi lagi Empud Berharap agar permohonan SHAT Pembudidaya Masyarakat Tanjungpakis direalisasikan,jangan sampai ada kegagalan apalagi dialihkan.
Masyarakat sangat kecewa manakala Kuota SHAT Pembudidaya Desa Tanjungpakis dialihkan ke Desa lain.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait