Kurangi Angka Putus Sekolah, Disdik Riau Gencarkan Program SMA Terbuka

Pekanbaru, Transnews.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau bertekad mengurangi angka putus sekolah setidaknya sampai 75 persen di akhir masa jabatan Gubernur Riau, Syamsuar mendatang.

Untuk mencapai target itu, dalam dua tahun terakhir sudah ada program SMA Terbuka. Dimana, sasarannya adalah anak usia sekolah yang kesulitan mengakses lembaga pendidikan.

“Anak-anak di pelosok kampung, di parit-parit, di pesisir, yang tidak ada kesempatan bersekolah kita undang dan kita berikan pembelajaran,” tutur Kepala Disdik Riau, Zul Ikram S.Pd, M.Pd, Selasa (23/11/2021).

BACA JUGA :  Ida Yulita Susanti Raih Penghargaan Anugerah Indonesia The Best Legislator Award 2021 Tingkat Asia

Zul Ikram menegaskan, kehadiran SMA Terbuka penting untuk mengatasi masalah putus sekolah di beberapa wilayah. Saat ini, SMA Terbuka sudah hadir di lima daerah. Tahun pertama, hadir di Indragiri Hilir (Inhil), Kampar dan Kepulauan Meranti.

Di tiga kabupaten itu, baik angka partisipasi kasar (APK) maupun angka partisipasi murni (APM) tergolong rendah. Artinya, angka putus sekolah tinggi di wilayah itu. Kemudian, di tahun kedua, SMA Terbuka hadir Siak dan Rokan Hulu.

BACA JUGA :  PT. Yabisa Sukses Mandiri (YSM) Beri Bantuan Anak Penderita Tumor Dan Jantung Bocor

Sejauh ini, sudah ada 49 Tempat Kegiatan Belajar (TKB). TKB bekerjasama dengan SMA negeri terdekat.

“Inilah yang kita sebut SMA Terbuka. Jadi, TKB ini merupakan sekolah formal juga,” kata Kadisdik.

Zul Ikram menekankan, angka putus sekolah, terutama di usia SMA sederajad bukan akibat faktor sosiologis. Tapi lebih kepada akses. Karena kondisi geografis, ada anak yang sulit mengakses sekolah.

Sebab itulah, solusinya menghadirkan TKB. Jadi, lembaga, termasuk gurunya langsung hadir ke daerah terpencil. Kadisdik mencontohkan di Inhil yang wilayahnya luas dan terpisahkan oleh laut. Alhasil, TKB banyak hadir di sana.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait