“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUH Pidana,” Pungkas Iptu Nenny (NN95 – POLRES TULUNGAGUNG/ RUD. )
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUH Pidana,” Pungkas Iptu Nenny (NN95 – POLRES TULUNGAGUNG/ RUD. )
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com