“Dalam sekali pengiriman, AR mendapat upah Rp20 juta. Namun untuk yang pengiriman kedua ini belum diberikan upah karena tertangkap petugas,” ujar Aris.
Aris menambahkan, tersangka AR setelah mendapat pesanan sabu, kemudian menyuruh CM untuk mengambil barang haram itu ke HS Jalan Kemayoran Jakarta Pusat. Setelah mendapat sabu, AR dan CM berangkat bersama-sama untuk mengiriman ke Bangkalan Madura.
“Namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung. Tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Berikut barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka diantaranya, 1 buah tas warna merah muda yang berisi 4 bungkus sebesar 4 kg. Rinciannya, 1 bungkus sabu seberat 978,71 gram, 1 bungkus sabu sebesar 974,45 gram 1 bungkus sabu seberat 1 kg dan 1 bungkus sabu sebesar 1 kg.
Lalu 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(HD/HMs) Editor:Nas