Selain itu ditemukan juga alat timbang digital, amplop warna putih serta sebuah hand phone merk OPPO warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Tersangka saat ini telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasat Reskoba Iptu Nurmansyah saat dikonfirmasi mengatakan, “Memang benar kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah membawa narkotika jenis sabu siap edar dari seseorang di kecamatan Jelbuk Jember dan saat ini dalam masa penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Nurmansyah.
Atas perbuatannya IM disangkakan polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.