Karawang,Transnews.co.id- Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diwilayah Desa Tanah Baru Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Jabar diduga kuat menyimpang dari tujuan dan berpotensi melawan hukum.
Karena tujuan program PTSL untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana cepat, lancar aman, adil merata dan terbuka serta akuntable sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan kemakmuran masyarakat dan Negara.
Padahal program PTSL merupakan program nasional Pertanahan gratis di biayai oleh negara, fskta dilapangan tetap saja praktek pungli selalu terjadi.
Beberapa sumber dari warga Dusun Bugis Selatan seperti diutarakan ‘SM’ kepada transnews.co.id Jumat (29/5/2020) di kediamannya mengaku keluarganya diminta uang oleh Panitia program PTSL yang bernama MM (Alm) ibu MN Dua juta rupiah. Kemudian ibu JH Empat juta lima ratus rupiah.
“Sayangnya sampai saat ini Sertifikatnya belum jadi, sedangkan pendaftaran program PTSL sejak Tahun 2018,”ungkap SM.
SM menambahkan, untuk warga Dusun Kamal AL diminta Tiga juta lima ratus ribu rupiah. Didaftar dan diukur tahun 2019 Luas 500 meter persegi. Sertifikat sudah jadi, begitupun dengan LW membayar Dua juta delapan ratus ribu rupiah secara bertahap luas 812 meter persegi sertifikat sudah jadi.
“Akan tetapi ibu MH yang membayar Lima ratus ribu dan ibu NL yang membayar satu juta tujuh ratus lima puluh ribu, luas 250 meter persegi sampai dengan pertanggal 28 Mei 2020 Sertifikatnya belum jadi,” terang SM.