Kemudian melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas masyarakat yang menguasai tanah, mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dan membentuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai satuan.
Lalu memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial masyarakat, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan, merekomendasikan besaran nilai santunan ,serta merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan.
“Saya berharap sosialisasi bisa dilakukan mulai 3 September hingga 24 September mendatang. Nanti sambil mendata sambil (melakukan) penilaian,” Pungkasnya.(HMS/Nas)