Karawang, Transnews.co.id – Bidang tanah yang menjadi Aset Pemerintah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat, tanah seluas 12 ribu meter persegi lebih yang sudah puluhan tahun dipakai masyarakat sebagai lokasi pasar Dan permukiman warga setempat,dari tahun 2021 kembali digugat oleh Sapei Ahli Waris Eman Loyo.
Pihak Pengadilan Negeri Karawang Fuad dan Arief Tujuan dan datang kelokasi untuk pemeriksaan objek,bahwa ada gugatan,apa yang dipersengketakan kita lihat ada gak yang dipersengketakan,oh ada ya sudah itu saja. Terang Fuad. 4/2-2022
Menurut keterangan dari Saepudin Umar pihak pengacara Pemerintah Desa Batujaya” Bidang tanah seluas 12 000 M2 lebih, yang sudah bersertifikat,dan penerbitannya memang sudah melalui prosedur tahapan administrasi yang syah dari pemerintah lewat ATR BPN Karawang, Tercatat Milik Pemdes Batujaya.Bidang tanah dimaksud sebelumnya tahun 2017,era pemerintahan Kades Saka Sudrajat,digugat oleh Sangkin ahli waris Eman Bin Loyo, bapaknya Sapei.
Sangkin secara nasab adalah orang tua Sapei. Akan tetapi Gugatan Sangkin inkrah ditolak oleh majelis hakim,baik PTUN maupun pengadilan lainnya.
Pasca Gugatan Sangkin era pemerintahan Kades Saka Sudrajat.Tahun 2021 diperiode Pemerintahan Hj.Hilma Oktaviani hingga saat ini,Sapei Bin Sangkin masih Ahli Waris sangkin Eman Loyo, melakukan gugatan kembali lokasi dan objek tanah yang sama.
Sekalipun lahan yang digugat bukan milik pribadi Kades,dan lahan adalah merupakan aset Desa, pasar sebagai pasilitas umum, dalam aspek sosial untuk meningkatkan derajat perekonomian Desa dan Masyarakat, lewat kuasa yang diterima Saepudin melayani Gugatan Sapei anak sangkin. Alasannya menerima kuasa diantaranya Aspek Sosial.