Lahan Pasar Kembali Digugat, Saepudin Umar: Untuk Kepentingan Umum Dan Aspek Sosial

Sapei anak sangkin yang melakukan gugatan kembali,di Objek dan Bidang tanah yang sama, bahkan para saksi yang dimunculkan juga nyaris orang yang sama,sebagaimana gugatan yang dilakukan bapaknya sangkin.
Tanah pasar itu dia gugat kembali.Ya bidang tanah itu juga,yang itu itu juga dia gugat yang dipakai pasar dan permukiman warga. Ujar Saepudin. 4/2-2022.

Masih kata Saepudin,rumor adanya saksi tergugat ada yang ditolak ” sebenarnya bukan ditolak, saksi waktu mau diminta keterangan atas kesaksiannya lupa,tidak membawa identitas atau KTP memang aturan acara tidak bisa kalau tidak dapat memperlihatkan identitas,diacara sidang berikutnya akan dibawa.

BACA JUGA :  Tiang Listrik Tumbang, Warga Minta BPBD Kabupaten Karawang Turun Tangan

Dalam satu waktu ditempat berbeda keterangan Sapei,Gugatan kali ini dibidang dan objek yang sama adalah dirinya sebagai penggugat, karena gugatan awal bapaknya sangkin sebagai penggugat, menuding sebuah nama,Edi dituding Sapei Gugatan Sangkin documennya disalah salahin oleh Edi,yang Ketika itu mengaku sebagai pengacara bapaknya.

Gugatannya yang dilakukan dirinya kali ini,terhadap bidang tanah pasar yang sudah disertifikasi oleh Kades Saka Sudrajat dan merupakan aset pemerintah Desa Batujaya, dirinya meyakini dan optimis dengan documen yang dimilikinya,seluas 9000 meter akan diraihnya.

BACA JUGA :  Kecamatan Pakisjaya Gelar Vaksinansi Anak Usia 6-11 Tahun, Mendapat Tanggapan Positif dari Masyarakat

Sidang kalau gentleman dan mematuhi aturan udah Gubar,udah rapih,masa sih saksi tergugat beberapa kali tidak hadir melulu. Ungkap Sapei 4/2-2022. (Yusup)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait