Langgar PKPU, Haposan Paulus Batubara Terancam Sanksi Berat

Depok – Calon Anggota DPR-RI Dapil Depok Bekasi dari Partai Gerindra, Haposan Paulus Batubara dalam waktu dekat akan diminta klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.

Haposan Paulus diminta memenuhi panggilan Bawaslu Kota Depok terkait viralnya video saat dirinya membagi-bagikan sejumlah uang saat kampanye di Kecamatan Sawangan.

Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif mengatakan, pihaknya masih mencari dan mengumpulkan data-data yang diperlukan.

Ia mengatakan jika pihaknya telah menemukan bukti yang akurat maka akan segera dilakukan pemanggilan klarrifikasi kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA :  Caleg Gerindra Januar Firwan Siap Memperjuangkan Sekolah Negeri di Cisalak

“Jika kemudian formil dan materialnya masuk dalam penanganan pelanggarannya, maka nanti kami akan panggil pihak bersangkutan untuk mengklarifikasi,” ujarnya.

Arif mengungkapkan, pihaknya juga akan melihat bagaimana terkait ada salah satu caleg bagi-bagi uang yang ditayangkan di salah satu televisi nasional saat membagi-bagikan uang atau materi.

“Dalam hal ini kami dari Bawaslu Kota Depok masuk dalam kategori temuan kami dan saat ini sedang dilakukan penelusuran di Kecamatan Sawangan,” katanya.

BACA JUGA :  Qori Hatmalina Dapil 6 dari Gerindra Maju untuk Mengabdi

Untuk informasi, beberapa hari lalu beredar video Caleg DPR RI Dapil 6 Jawa Barat, Kota Depok-Bekasi, dari Partai Gerindra, Haposan Paulus Batubara bagi-bagi uang Rp. 100 ribu saat Pasar Murah di Pasir Putih, Sawangan, Depok.

Bagi-bagi uang dilakukan Caleg DPR RI Dapil 6 Jawa Barat, Haposan Paulus Batubara ini memunculkan polemik.

Tertangkap kamera, Caleg ini membagikan uang sebesar Rp. 100 ribu kepada warga yang hadir di lokasi kampanye Partai Gerindra. DPC Gerindra menegaskan akan memanggil Caleg terkait.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait