Katingan, Transnews.co.id – Sebanyak 70 orang personel gabungan baik dari TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD Katingan serta instansi terkait menggelar giat operasi yustisi, di gerbang Kantor Bupati Katingan, Kamis (17/18/2022).
Dalam giat ini terjaring puluhan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) yakni tidak menggunakan masker.
Kasat Pol-PP Katingan, Pimanto melalui Sekretaris Budiman L. Gaol mengatakan, giat Operasi Yustisi ini dilakukan untuk menegakkan prokes sesuai dengan Peraturan Bupati No 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.
Kemudian, Tim Satgas Gabungan Satpol PP, TNI dan Polri bekerja sama dengan satu komando dikoordinir Sekretaris Satpol PP Kabupaten Katingan didampingi oleh Kasat Sabara Polres Katingan sesuai Tupoksi Masing Lintas Instansi. Melaksanakan operasi yustisi terhadap para pengendara yang melintas dan pejalan kaki.
”Pelanggar Perbup 53 tahun 2020 diberi sanksi denda administrasi dan sanksi sosial,” ungkapnya.
Selain penidakan, lanjut dia, petugas juga memberikan pemahaman dan edukasi Perbup 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bagi penguna jalan yang akan keluar masuk wilayah Kabupaten Katingan.
”Selama giat cukup banyak warga masyarakat yang ditemukan menaati anjuran pemerintah menjalankan Prokes covid 19, namun sebagian masyarakat ditemukan masih tidak mengunakan masker,” tandasnya.