Langkah Disdik Jabar Keluarkan 51 Siswa SMA Didepok Tuai Kecaman

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok – Sebanyak 51 calon siswa SMA di Depok telah dicoret namanya dari daftar siswa lolos pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 oleh Dinas Provinsi Jawa Barat.

Ke-51 siswa itu dicoret namanya karena diduga telah melakukan manipulasi nilai yang digunakan untuk PPDB Jalur Prestasi Akademik.

Hal itu dilakukan setelah menerima instruksi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) tentang temuan manipulasi nilai.

Langkah itu mendapat kecaman dari salah satu Pendidik di Kota Depok yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA :  BPTJ Mulai Uji Coba Armada BISKITA Trans Depok

Menurutnya, apa yang dilakukan terhadap ke-51 siswa itu merupakan tindakan yang sangat zalim. Cara tersebut dikatakan dapat merusak psikologis anak.

“Itu langkah paling kejam karena anak atau siswa yang tidak bersalah harus menerima akibatnya. Coba bayangkan kita yang ada di posisi orang tua ke-51 siswa tersebut, apa tidak sakit?,” ujarnya kepada wartawan, kemarin (15/7/2024).

Diakuinya, saat ini dirinya merasa sangat miris melihat tindakan kejam yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap 51 siswa yang ada di Depok. Ia bahkan menyebut, pihak yang telah mengeluarkan ke-51 siswa itu merupakan orang yang tidak pernah merasakan menjadi guru.

BACA JUGA :  Peringati Hari Relawan Internasional, Baraya Care Gelar Silaturahim Social Worker se Kota Depok

“Sebetulnya kasihan anaknya. Sekolah yang melakukan atas persetujuan atau permintaan orang tua (ortu). Sangat menciderai psikologis anak. Sekarang sekolah masih diperiksa Itjen Kemendikbudristek,” ungkap salah satu Kepsek di Kota Depok yang tak bersedia disebut namanya.

Diinformasikan, Itjen Kemendikbudristek telah melakukan rapat dengan Disdik Jabar, Disdik Kota Depok, Perwakilan SMAN di Kota Depok, Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Ombudsman dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *