Langkah Disdik Jabar Keluarkan 51 Siswa SMA Didepok Tuai Kecaman

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Hasilnya, diputuskan mencoret sebanyak 51 siswa yang namanya sudah tercantum di Jalur Prestasi PPDB Online 2024 jenjang SMAN di Kota Depok.

Plh Kepala Disdik Jabar, Ade Afriandi mengungkapkan, secara keseluruhan PPDB SMAN/SMKN tercatat ada 274 siswa yang dicoret karena terbukti melakukan kecurangan yakni manipulasi Kartu Keluarga (KK) yang ikut Jalur Zonasi dan manipulasi nilai untuk Jalur Prestasi.

“Pada tahap I, Jalur Zonasi, kami telah mencoret 223 siswa karena terbukti manipulasi KK. Sedangkan di Kota Depok, kami mencoret 51 siswa karena terbukti manipulasi nilai. Total keseluruhan ada 274 siswa di Jabar yang dicoret,” jelas Ade.

BACA JUGA :  BPJamsostek Bersama SWI Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Tenaga Kerja kepada TP PKK Kelurahan Depok Jaya

Menurut Ade, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan tidak menoleransi segala tindakan kecurangan pada PPDB 2024. Bahkan, jika calon peserta didik tersebut telah dinyatakan lulus, tapi terbukti curang, maka akan dicoret langsung PPDB.

“Dengan dicoretnya 51 siswa, akan diganti siswa dengan peringkat dibawahnya. Kami sedang lakukan sinkron data di 8 SMAN,” terangnya

Adapun 51 siswa yang dicoret itu berasal dari 3 SMPN di Kota Depok yang diterima melalui Jalur Prestasi nilai yakni dengan perincian:

BACA JUGA :  POUK Bantu Pelaksanaan Sholat Ied Warga PDM

1. Sebanyak 21 siswa di SMAN 1 Depok.
2. Sebanyak 2 siswa di SMAN 2 Depok.
3. Sebanyak 5 siswa di SMAN 3 Depok.
4. Sebanyak 1 siswa di SMAN 4 Depok.
5. Sebanyak 4 siswa di SMAN 5 Depok.
6. Sebanyak 9 siswa di SMAN 6 Depok.
7. Sebanyak 5 siswa di SMAN 12 Depok.
8. Sebanyak 4 siswa di SMAN 14 Depok.

Kabid Kesiswaan SMP Disdik Kota Depok, Joko Sutrisno menegaskan, bagi 51 siswa yang di coret akan dibantu difasilitasi mencari sekolah swasta.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *