Menurutnya, paket itu ditujukan untuk nama yang tidak dikenal dan ketika ditelusuri, tidak ada nama pegawai maupun narapidana dengan nama pengiriman paket tersebut.
Namun, kata Krismono, paket tersebut diterima oleh seorang narapidana yang menjadi tahanan pendamping berinisial DD.
Narapidana kasus pencurian itu langsung ditegur oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Nurcahyo Wicaksono.
Pria yang akrab disapa Cahyo itu lalu menanyakan peruntukannya, kemudian DD menjawab bahwa paket tersebut untuk WBP berinisial RZ yang ditempatkan pada Blok C.
“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk, sehingga petugas melakukan penggeledahan barang tersebut,” ujar Krismono.
Sekilas tidak ada yang aneh. Karena speaker tersebut adalah barang baru lengkap dengan kardus yang masih bagus, kemudian petugas mengeluarkan satu per satu barang yang ada dalam paket tersebut.
“Petugas mencurigai bagian subwofer yang lebih berat dari biasanya,” lanjut Krismono.
Pada kesempatan yang sama, Kalapas Porong Gun Gun Gunawan mengatakan petugas kemudian membuka dan terlihat ada empat bungkusan dengan bentuk berbeda. Keempat bungkusan itu dibungkus kertas putih dan lakban coklat.
Terkait berat dan jumlah barang bukti (BB) tersebut, Gun Gun mengungkapkan bahwa seluruhnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian, tepatnya Polsek Porong. Sehingga, sudah menjadi kewenangan korps baju coklat tersebut.