Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan II Tahun 2020

BOGOR, transnews.co.id – Laporan Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor periode bulan Januari sampai dengan bulan April 2020, yaitu sebagai berikut :

I. PENDAHULUAN

A. UMUM

1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2020 yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan April 2020, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2019, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan II tahun 2020;

2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.

B. DASAR HUKUM

1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;

2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com