Laporan SPN 45 : Penanganan Kasus CPNS Di Komnas HAM Lamban

Kukuh menambahkan sebagai warga negara yang merasa hak nya dirampas, sangat wajar jika Ahmad memperjuangkan hak nya tersebut. Bahkan tanggal 16 Agustus kemarin pun kami dan beberapa awak media mendampingi pak Ahmad secara pribadi membuat laporan pengaduan terkait kasus yang dideritanya dengan mendatangi kantor Ombudsman RI.

“Hak Ahmad sebagai warga negara yang mengabadikan dirinya pada negara ini telah dirampas,” tegas Kukuh.

Kukuh menegaskan SPN 45 akan terus memperjuangkan hak haknya pak Ahmad sampai tuntas hingga pak Ahmad mendapatkan hak nya.

“Kepentingan kami hanya untuk memperjuangkan apa yang menjadi haknya pak Ahmad selaku warga negara yang dilindungi Hukum dan siapa pun abdi negara yang mengalami hal seperti ini,” tandas Kukuh.

Di akhir wawancara, Kukuh sekali lagi menegaskan tetap percaya pada Komnas HAM sebagai lembaga pembela hak asasi manusia dan elemen terkait lainnya.

“Sekali lagi, kami percaya pada Komnas HAM. Hanya saja janganlah mengulur ulur waktu dalam terciptanya keadialan, Kasihan Pak Ahmad. Jika seperti ini terus, apa harus menunggu Pak Ahmad yang semakin tua hingga menutup mata,” ujar Kukuh. (Ben-Sol)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com