Tasikmalaya,transnews.co.id- Karena temuannya merasa tidak digubris oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, soal adanya dugaan penjualan bantuan ternak sapi,Ketua DPD Geram Kab Tasikmalaya Tata Subita,S.Sos mengaku kecewa dan aneh.
Padahal bukti bukti termasuk bukti rekaman, dan bukti lainnya sudah dikantongi data A1 sebagaimana terlampir.
Ditemui di Sekretariatnya Minggu (9/5/2021) Ketua DPD Geram Tata Subita menjelaskan, temuan kasus itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya sejak lama, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti.
Tata mengungkapkan, kasus bermula soal adanya program bantuan ternak Sapi jenis limosin kepada kelompok ternak Sapi Balebat yang beralamat di Kp Cimokla, RT02/02 Dusun Malingping Desa Hegarwangi kecamatan Bantarkalong Tasikmalaya.
Dalam perjalanannya bantuan ternak itu bukan dikembangkan untuk swasembada daging sebagaimana manpaat program, namun kenyataannya malah di jual oleh oknum Ketua Kelompok Balebat dan seorang mantan anggota Dewan Tasikmalaya priode 2014-2019 H. AND.
“Hal itu diakui langsung oleh Ketua Klompok Ternak Balebat dan anggotanya saat diklarifikasi langsung ke lokasi kandang sapi pada medio Kamis (4/7/2020) pukul 9.30 WIB tahun lalu,” ungkap Tata.
Tata kembalu mengungkapkan, dalam bukti rekaman hasil klarifikasi di kandang sapi, Ketua dan anggota ternak sapi Balebat mengungkapkan, pada bulan April 2018 Kelompok Ternak Balebat di serahi sapi pedaging sebanyak 30 ekor jenis Limosin dan PO dari seorang anggota Dewan Fraksi PKB, periode 2014/2019,”ujarnya.