Kemudian,lanjut Tata, pada akhir tahun 2019 bantuan 30 ekor sapi tersebut di jual. Dari hasil penjualan Sapi itu Ketua Kelompok Balebat menerima uang sebesar 75 juta rupiah.
Kemudian sisa uang penjualan sapi sebesar 75 juta lagi di terima Ketua Kelompok setelah oknum Anggita Dewan sudah tidak menjabat lagi.
Tata tidak menyebutkan berapa jumlah keseluruhan penjualan sapi? Apakah 30 ekor atau masih disisakan alias tidak dijual semua.
Tata menambahkan, dari hasil wawancara dengan Anggota Ternak Sapi Balebat dirinya tidak mengetahui tentang kelompok ternak sapi yang telah mendapat bantuan namun telah dijual.
“Saya tidak tahu nenahu tentang kelompok sapi. Saya hanya disuruh H.And, untuk mengurus sapi dan memeliharanya,” ujar Tata menirukan pengakuan Anggota Ternak Sapi itu.
Anggota ternak itu, ujar Tata bersikeras tidak tahu dan tidak menerima bagian dari hasil penjualan sapi
“Saya sama sekali tidak menerima bagian apapun, hanya kerja mengurus sapi, hanya mendapat upah kerja saja tidak lebih , daripada itu,”akunya.
Terkait hal itu Tata bersama tim DPD Geram Tasikmalaya akan terus berupaya mengungkap dan mengembangkan hasil temuan dugaan penjualan bantuan sapi itu hingga tuntas dengan tambahan bukti bukti kuat lainnya.
“Banyak jalur lain untuk membuat laporan termasuk ke Ombudsman terkait ada dugaan Mall Administasi yang diduga dilakukan oleh Kejari Tasikmalaya sebab laporannya hingga kini tidak digubris,”katanya.
Hingga berita ini di turunkan Kasie Pidsus dan Pidum Kejaksaan Negeri Tasikmakaya belum dikonfirmasi perihal lambatnya penanganan temuan masyarakat itu.