Lawan Arah di Tol JORR, Polisi Tetapkan Pengemudi Mercy Jadi Tersangka

Jakarta – Polisi resmi menetapkan pengemudi Mercedes-Benz E300 inisial MSD (67) yang mengidap demensia yang melawan arah di Tol JORR sebagai tersangka. Akibat aksinya, saat lawan arah di Tol JORR terjadi kecelakaan dua kendaraan yang tidak dapat dihindari.

Dari keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihak kepolisian menggelar perkara.

“Sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut. Jadi statusnya sudah jadi tersangka,” ujar Sambodo, Jakarta, Selasa (30/11).

BACA JUGA :  Hilang Kendali, Sebuah Minibus Terguling di Putaran Balik Citywalk Tanah Abang

Meski MSD telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan tetapi hanya menyita mobil Mercy yang dikendarainya.

Sambodo juga memastikan pihaknya bersikap transparan dan adil dalam menangani perkara pelanggaran lalu lintas tersebut, yakni tidak memandang kendaraan dan status saat melakukan penindakan. Dan proses penyelidikan terhadap masih berlangsung dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pengemudi MSD.

“Rencana hari ini akan ada pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy dan undang ahli kejiwaan, sehingga untuk memastikan yang bersangkutan memang mengidap demensia atau pikun,” katanya.

BACA JUGA :  Terobos Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Pengendara Motor di Grobogan Tewas Tertabrak Kereta

Nantinya, lanjut Sambodo, hasil pemeriksaan kejiwaan kepada MSD akan menentukan kelanjutan status tersangka yang saat ini telah ditetapkan polisi. Jika nantinya MSD terbukti mengidap demensia, status tersangka itu dimungkinkan bisa gugur.

“Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan kami konsultasikan dengan ahli pidana, apa hasil pemeriksaan kejiwaan ini gugurkan pidananya. Kalau gugur ada aturan hukumnya kalau tak menggugurkan pasti kami lanjutkan prosesnya,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait