Hal ini menunjukkan komitmen LBH LSM LIRA Sidoarjo dalam memberikan bantuan hukum, terutama kepada anggota organisasi dan masyarakat umum yang membutuhkan pendampingan hukum tanpa pandang bulu.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, hakim mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan yang menimpa Sonia Alya Rohaly, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB/27/X/2024/SPKT POLSEK Sukodono Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tanggal 17 Oktober 2024. Kejadian tersebut bermula saat Sonia (26) berada di tempat kosnya di wilayah hukum Polsek Sukodono.
Pada hari itu, Erwindu (46), warga Bondowoso, datang mengunjungi Sonia. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi cek-cok mulut yang berakhir dengan penganiayaan. Dalam persidangan, Erwindu mengakui bahwa dirinya memukul Sonia dengan kepalan tinju hingga korban terjatuh dan pingsan.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri, Sonia segera dilarikan ke rumah sakit oleh tuan rumah dan keluarganya. Merasa tidak terima atas peristiwa tersebut, keluarga Sonia melaporkan kasus ini kepada LBH LSM LIRA Sidoarjo untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Kasus ini terus dikawal hingga ke persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (22/1/2025). LBH LSM LIRA Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum hingga tuntas, sebagaimana disampaikan oleh Ketua LBH, Sumarji, S.H., M.H. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum yang adil untuk korban,” tegasnya.
Sidang ini menjadi bukti nyata perjuangan LBH LSM LIRA Sidoarjo dalam membela hak-hak korban kekerasan, terutama mereka yang membutuhkan keadilan di tengah situasi sulit.