Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, Erwindu, untuk meminta maaf kepada korban, Sonia Alya Rohaly. Hal ini dilakukan dengan harapan agar kasus penganiayaan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui pemberian maaf dari korban.
Namun, meski Erwindu menyampaikan permintaan maafnya di hadapan majelis hakim, Sonia tetap bersikukuh untuk tidak memberikan maaf. Sikap tegas Sonia tersebut didasari oleh keinginannya agar keadilan ditegakkan sepenuhnya atas penganiayaan yang telah dialaminya.
“Kami menghormati keputusan klien kami untuk tidak memberikan maaf,” ujar Sumarji, S.H., M.H., Ketua LBH LSM LIRA Sidoarjo, yang mendampingi Sonia dalam persidangan. “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hukum berjalan sesuai dengan prosedur, serta memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Hakim pun menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada di persidangan. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya penegakan hukum atas tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Dan sidang lanjutan di gelar Minggu depan.