“itu sebabnya kami menolak tegas karena jalur-jalur tersebut adalah jalur utama kami. Banyak yang kami dapat di situ. Apabila dibatasi, bagaimana kami bisa mendapatkan orderan. Tentu pembatasan ini berdampak pada penghasilan kami.” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LBHMI – LITIGASI Luthfan Hafits, S.H, mengatakan tidak menutup kemungkinan peraturan DKI Jakarta mengenai Ganjil-Genap akan diberlakukan.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan wacana tersebut akan diberlakukan. Dikarenakan Pemda DKI merujuk pada PP No. 32 Tahun 2011 dan Perda DKI No. 05 Tahun 2014.
Namun yang menjadi permasalahan ialah Pemda DKI merujuk pada Perda No. 05 Tahun 2014. Tentu itu bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu PP No. 32 Tahun 2011.
“Oleh karena itu Perda tersebut perlu untuk direvisi. Terutama pada pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan PP No. 32 Tahun 2011” tegasnya.
Berikut wacana jalur yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta adalah wikayah:
1. Jl. Pintu Besar Selatan
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Gajah Mada
4. Jl. Suryopranoto
5. Jl. Balikpapan
6. Kyai Caringin
7. Jl. Tomang Raya
8. Jl. Majapahit
9. Jl. Gunung Sahari
10. Jl. Senen Raya
11. Jl. Kramat Raya
12. Jl. Salemba Raya
13. Jl. Pramuka
14. Jl. Sisingamangaraja
15. Jl. Panglima Polim
16. Jl. Fatmawati
(ANDRYjM)