Pernyataan Kades atas janjinya tidak dapat dijustipikasi itu merupakan janji politik,patut dilakukan uji materi oleh para pihak yang berkompeten pemerintah serta pihak APH.
Diduga pernyataan Kades berpotensi melanggar Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam bagian dan pasal dimaksud melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan meresahkan, melanggar larangan, melanggar sumpah janji.
“Kepala Desa berhenti bukan permintaan warga, konsekwensinya karena permintaan sendiri begitupun atas permintaannya diberhentikan Itupun sesuai permintaan sendiri sebagaimana dalam pernyataan yang dibuat oleh Kades” Ujar ino (11/1/2022).
Hingga berita ini terexpouse pihak Kepala Desa belum berhasil dikonfirmasi. (Yusup)