Pria yang kini cuti dari jabatan Wakil Wali Kota Depok mendapat informasi bahwa pengadilan menilai kebutuhan akan tempat ibadah yang lebih memadai lebih mendesak, sehingga pembangunan masjid bisa dilanjutkan.
Putusan ini memberikan lampu hijau bagi Pemerintah Kota Depok untuk melanjutkan rencana pembangunan demi memenuhi kebutuhan warga.
“Keputusan ini menunjukkan tekad Pemkot Depok untuk memberikan fasilitas yang bermanfaat bagi warga, meskipun ada tantangan,” katanya.
“Dengan kelanjutan proyek ini, diharapkan Masjid Raya Margonda menjadi pusat kegiatan positif yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.