Lebih Nyata, Imam-Ririn Akan Jadikan SDN Pocin 1 Masjid dengan Berbagai Fungsi

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Pria yang kini cuti dari jabatan Wakil Wali Kota Depok mendapat informasi bahwa pengadilan menilai kebutuhan akan tempat ibadah yang lebih memadai lebih mendesak, sehingga pembangunan masjid bisa dilanjutkan.

Putusan ini memberikan lampu hijau bagi Pemerintah Kota Depok untuk melanjutkan rencana pembangunan demi memenuhi kebutuhan warga.

“Keputusan ini menunjukkan tekad Pemkot Depok untuk memberikan fasilitas yang bermanfaat bagi warga, meskipun ada tantangan,” katanya.

BACA JUGA :  SS Serang Pemerintah Saat Blusukan, Hengky PKS: Melumuri Muka Sendiri dengan Kotoran

“Dengan kelanjutan proyek ini, diharapkan Masjid Raya Margonda menjadi pusat kegiatan positif yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *