Lemasko Papua Bersama Kantor Hukum Bang Jo, Datangi Gudang Penyimpanan Besi di Pasuruan

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro (Lemasko) bersama tim Penasehat Hukumnya, saat berada di Kantor Hukum Bang Jo Bangil, Pasuruan, Rabu (2/8/2023).
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro (Lemasko) bersama tim Penasehat Hukumnya, saat berada di Kantor Hukum Bang Jo Bangil, Pasuruan, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, Polikarpus mengatakan bahwa investigasi yang dilakukannya tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang sudah ingkra berkekuatan hukum tetap, dan dimenangkan oy Lemasko pada tahun 2017. “Saat akan dilakukan eksekusi sesuai putusan inkrah PN Cibinong tersebut, ternyata barang-barangnya raib, alias tidak ada di tempat, ungkap Polikarpus

“Sehingga kami terus berupaya mencari keberadaan barang tersebut, dan dari hasil investigasi kami, diketemukan barang tersebut keberadaannya ada disini,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lemasko,Fanny Elke Matindas menjelaskan , bahwa ratusan pipa besi berukuran besar dan mata bor besi raksasa tersebut, merupakan alat untuk kegiatan pertambangan yang sebelumnya di ketahui keberadaanya di wilayah area lumpur Lapindo Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dan dari investigasi kami, di iketemukan berpindah ke gudang di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Pasuruan ini, kata Fanny

BACA JUGA :  Pemkab Pasuruan Komitmen Pertahankan Lahan Sawah Dalam RT RW

“Saya berharap pemilik gudang ini mau berbesar hati memberikan besi besi tersebut kepada yang berhak, yakni Lemasko .

Karena sudah tahu keberadaanya barang yang di carinya selama bertahun – tahun berada di sini, maka jangan tahan lagi haknya mereka segera berikan padanya.

Jangan sampai mereka ramai – ramai datang kesini. Karena kekuatan kami ada, yaitu Putusan dan penetapan eksekusi dari PN Cibinong,” terangnya .

BACA JUGA :  BLK Pasuruan Selenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi

Dilain pihak, Kantor Hukum Bang Jo Bangil, Pasuruan, Jatim memberikan penjelasannya, bahwa pihaknya tetap berpegangan pada keputusan PN Cibinong Nomor 31 yang sudah berkuatan hukum tetap, barang berupa besi hibah dari Frrefort untuk LEMASKO yang diketemukan di gudang tersebut adalah milik mereka yang dicarinya selama ini, terangnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait