JAKARTA, transnews.co.id || Pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari, yaitu pada tanggal 28-30 Juni 2023.
Tiga hari libur tersebut adalah satu libur nasional yakni Idul Adha pada 29 Juni serta dua cuti bersama yakni 28 dan 30 Juni 2023.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Dikutip dari SKB tersebut, Selasa (20/6/2023), keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.*