Libur Panjang, BKD Karawang Larang ASN Keluar Kota

Inilah Surat Edaran yang melarang ASN pergi keluar kota saat libur panjang. (Doc. HMS)
Karawang, TransNews.co.id-Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, di Karawang Rabu (28/10/2020) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Kami telah mengeluarkan imbauan kepada ASN untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota,” terang Asep seraya menegaskan, Imbauan itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN di Karawang dalam surat imbauan nomor 800/3900/KDPASN/2020,

Dikatakan Asep, ASN bisa melakukan perjalanan luar kota dengan urusan mendesak. Akan tetapi jika ASN yang melakukan perjalanan luar kota, untuk mematuhi protokol kesehatan dan ASN diimbaunya untuk melaksanakan uji tes PCR (swab tes) sebelum maupun sesudah perjalanan.

“Jika memang melakukan perjalanan ke luar kota karena mandesak. Kita tetap menekankan agar mereka mematuhi protokol kesehatan dan bilamana memungkinkan sebelum maupun sesudah melaksanakan perjalanan diimbau melakukan uji tes PCR,”tuturnya.

Asep menekankan ASN di Karawang untuk memanfaatkan cuti bersama tersebut dengan meningkatkan kebersamaan bersama keluarga dan lingkungan sekitar rumahnya.

“Tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan serta etika dan perilaku baik dalam kapasitas pribadi maupun warga masyarakat,” tandasnya. (Jsf/WY) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com