Menurut Prof Ali Ahsraf yang lulusan Doktor di Amerika Serikat ini, program deradikalisasi sama pentingnya dalam penanganan kelompok radikal melalui badan anti teror. Jika pendekatan anti teror dengan kekuatan keras atau bersenjata maka deradikalisasi dimasukan kedalam pendekatan lunak (soft).
Tindakan tegas biasanya dilakukan dengan tentara dan polisi seperti di Bangladesh bahkan di Dhaka memiliki kesatuan sendiri. Namun demikian pendekatan melalui pendidikan dan pelatihan menjadi program penting dalam deradikalisasi mereka yang terlibat kelompok ekstrem.
Ditegaskan pula bahwa kepemimpinan dalam penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan dalam deradikalisasi. Selain itu keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam keberhasilan program deradikalisasi seperti pengalaman di Bangladesh.
“Pendekatan multi lembaga ini melibatkan lembaga pendidikan, masyarakat sipil, pekerja sosial, psikolof, hukum dan bahkan politik.” tandasnya.
Sementara itu kandidat Doktor Debbie Affianty menyatakan bahwa bahaya kelompok radikal yang ekstrim ini telah terbukti dalam berbagai kegiatan terorisme di Indonesia. Bahkan dalam aksi terorismenya seperti terekam dari data pemerintah melibatkan perempuan dan anak anak.
“Seperti di Bangladesh tindakan terhadap kegiatan terorisme ini ditangani Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)” ujarnya.
Namun demikian untuk program deradikalisasi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme, pemerintah Indonesia telah menerapkan empat tahap, yaitu identifikasi dan asesmen, rehabilitasi, pendidikan ulang, dan reintegrasi sosial.