LIGS UMJ Menggelar Seminar Internasional Penanganan Radikalisme di Indonesia dan Bangladesh

Editor: APB

Deradikalisasi di dalam Lapas/Rutan dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan nasionalisme, religiusitas, dan kewirausahaan.

“Hingga tahun 2022, terdapat 1.192 mantan narapidana teroris yang telah mengikuti program deradikalisasi di Indonesia.” ungkap Debbiw

Setelah dibebaskan, para mantan tahanan teroris sering menghadapi beberapa tantangan seperti stigma dari masyarakat serta masalah ekonomi, psikososial, dan administratif (memiliki KTP baru, dll).

Hal-hal tersebut terkadang menyebabkan para mantan tahanan teroris terlibat kembali dengan kelompok-kelompok ekstremis.

BACA JUGA :  Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Palembang dan Lubuklinggau

“Hingga saat ini, dari 1.036 mantan tahanan teroris, sekitar 116 orang terlibat dalam residivisme.” tegasnya.

Dosen Program Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta Hilali Basya Ph.D memberikan contoh kelompok radikal tetapi tidak sampai ekstrem di Jakarta melalui risetnya Komunitas Muda Betawi yang terlibat dalam Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta.

Dari hasil risetnya tampak bahwa ketegangan di tingkat politik nasional pada Pemilu 2014 yang membuat masyarakat terpolarisasi telah mendorong para pemuda Betawi ini untuk terlibat dalam organisasi yang menghubungkan mereka dengan kelompok-kelompok Islam yang lebih luas.

BACA JUGA :  Seminar Remembering Kashmir Carnage of October 1947: Kashmir dari Konflik Berat Menuju Damai

“Dalam hal ini, FPI menjadi pilihan mereka.” katanya.

Menurut Doktor lulusan University of Leeds, Inggris ini, modal budaya yang mereka miliki lebih mendukung mereka untuk terlibat dengan FPI, organisasi Islam yang mengkampanyekan modernisasi Islam seperti Muhammadiyah atau menyerukan pemurnian seperti gerakan Salafi tidak menarik bagi kaum muda Betawi ini.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *