Lima Bulan Di Sukabumi Sudah Ada 674 Janda

SUKABUMI,Trans News – Panitera Muda Pengadilan Agama Cibadak kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Ade Rinayati, diruang kerjanya Jum’at (5/7/2019) mengatakan, jumlah janda di Kabupaten Sukabumi tiap tahun terus meningkat.

” Tahun ini, meskipun baru berjalan lima bulan, sudah ada 674 janda yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” Ungkapnya.

Jumlah tersebut,kata Ade, meningkat dibandingkan tahun 2018 dengan periode yang sama yakni Jaunari sampai Mei 2018 dengan jumlah 555 janda.

Ade menjelaskan, peningkatan jumlah janda ini dipengaruhi oleh banyaknya kasus perceraian. Bahkan, setiap bulannya terdapat 160 pasangan suami istri (Pasutri) yang mengurus perceraian.

” Sementara pada tahun sebelumnya, angka kasus perceraian hanya mencapai sekitar 100 perbulannya,” kata Ade.

Ade memaparkan, berdasarkan pengamatan PA Cibadak, tingginya kasus perceraian di Kabupaten Sukabumi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Diantaranya, pertengkaran terus menerus, ketidakharmonisan dalam rumah tangga, faktor ekonomi dan perselihan akibat media sosial.

“ Namun dari semua kategori ini, yang paling dominan adalah akibat perbedaan pendapat hingga berujung perselisihan yang terus menerus,” Ujarnya.

Ade menandaskan, PA Cibadak akan terus berupaya untuk menekan tingginya angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Sukabumi,sehingga jumlah jandapun menurun.

” Kita akan melakukan mediasi dengan Pasutri tersebut, sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan,” Pungkasnya. (Ris)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com