Lima Bulan Hilang, Warga Jember Temukan Kendaraannya Lewat Aplikasi Ilmu Semeru

Reporter: Irfak
Editor: DM
Slamet pemilik sepeda motor merasah senang karena sepeda motor yang hilang telah di temukan kembali lewat Aplikasi Ilmu Semeru
Slamet pemilik sepeda motor merasah senang karena sepeda motor yang hilang telah di temukan kembali lewat Aplikasi Ilmu Semeru

“Dulu memang di desa kami secara bersamaan pada hari yang sama, kehilangan 2 unit sepeda motor, satunya punya mas Slamet, dan satunya lagi punya saya,” ujar Husen.

Sementara Wakapolres Jember Kompol. Hendy Ibnu Indarto, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa penyerahan kendaraan yang menjadi barang bukti di Mapolres Jember, dikembalikan ke pemiliknya secara gratis.

Penyerahan sepeda motor oleh Wakapolres Jember Kompol Hendry lbnu lndanto SIK. SH.
Penyerahan sepeda motor oleh Wakapolres Jember Kompol Hendry lbnu lndanto SIK.SH.

Sejauh ini, jumlah kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4, yang menjadi barang bukti di Mapolres Jember, jumlahnya mencapai 700 lebih kendaraan, dan baru beberapa saja yang berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

BACA JUGA :  Polda Jatim Gelar Bhayangkara Mural Festival 2021

“Hari ini ada 5 unit ranmor yang kami kembalikan kepada pemiliknya, pengembalian barang bukti ini,” ujar Wakapolres Jember.

Ia menyebut sesuai dengan intruksi Kapolda Jatim, dimana telah meluncurkan aplikasi Ilmu Semeru bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada warga Jatim dalam mencari keberadaan ranmornya, baik yang dicuri maupun yang hilang karena sebab lain.

Wakapolres juga menambahkan, bahwa saat ini jumlah kendaraan bermotor baik yang roda 2 maupun roda 4, yang diamankan di jajaran Polres se Jatim, jumlahnya mencapai 6574 unit, dan baru 475 unit yang sudah diserahkan.

BACA JUGA :  Tekan Angka Laka Lantas, Polda Jatim Raih Juara Satu IRSMS Award

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat, yang pernah kehilangan sepeda motornya, bisa mencari dengan mengunduh aplikasi Ilmu Semeru di playstore, dan mencari kendaraanya di aplikasi tersebut dengan cara memasukkan plat nomor kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait