Lina Novita Pernah Bela Hotel Alexis, Pendeta GPM Beri Pesan Monohok untuk Pemilih di Depok

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok, transnews.co.id – Rekam jejak istri Calon Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2 Chandra Rahmansyah, Lina Novita kembali mencuri perhatian. Kali ini datang dari seorang pemuka agama Kristen, Pendeta Gereja Protestas Maluku (GPM) Marvietha. C. Soplely.

Pdt Marvietha menyebut perlunya masyarakat Kota Depok untuk mengetahui latar belakang maupun rekam jejaknya calon pemimpin daerah.

“Tentu selain melihat program yang dikampanyekan, kita juga harus melihat rekam jejak dan latar belakang para calon kepala daerah kan, tentu kita tidak mau dipimpin oleh orang yang tidak baik,” kata Pdt Marvietha kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

BACA JUGA :  Ini dia, Tiga Janji Kampanye SS-Chandra yang hanya Omon-omon

Dia juga mengatakan finansial para calon pemimpin harus menjadi patokan agar ketika menjadi kepala daerah tidak melakukan penyimpangan, apalagi sampai melakukan korupsi.

Selain itu kata Marvietha, keimanan menjadi landasan utama dalam melihat calon pemimpin daerah. “Dalam agama apapun semua menghendaki kebaikan,” kata Marvietha.

Hal itu diutarakan Marvietha karena dia terkejut mengetahui istri dari Candra Rahmansyah adalah seorang Legal and Coorporate Affaie Alexis Hotel, sebuah hotel di Jakarta yang ditutup Gubernur setempat atas dugaan praktik prostitusi.

BACA JUGA :  Hasil Survei LS Vinus Pasangan Supian-Chandra Lebih Populer

“Kalau benar dia Legal and Coorporate di Hotel Alexis, berarti tidak memiliki etika moralitas, dimana kita masyarakat Indonesia mengecam praktik kotor seperti itu. Apalagi secara imannya, tentu dipertanyakan bukan?,” ujar Marvietha lagi.

Marvietha mengakui dirinya bukanlah hakim yang bisa menentukan benar atau salahnya seseorang. Namun, dalam Rohani Kristen, itu sangat tidak dibenarkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *