Lokasi dan Jadwal Tes PPPK Non Guru Kota Depok Tahun 2021

Depok, Transnews.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi mengumumkan tentang ketentuan dan jadwal seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 800/10/TP-CASN/Depok/2021, tentang Ketentuan dan Jadwal Seleksi Kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Tahun Anggaran 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita mengatakan, ada 120 peserta PPPK Non Guru yang akan mengikuti seleksi kompetensi. Untuk di titik lokasi Depok berlangsung pada 6 Oktober 2021, di Gedung Balai Rakyat Depok II, Kecamatan Sukmajaya, dengan jumlah peserta 106 orang.

BACA JUGA :  Kabar Gembira! 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian Seleksi Pertama ASN PPPK Tahun 2021

“Sementara sisanya 14 peserta akan mengikuti seleksi kompetensi di luar Depok. Seperti di BKN Pusat, Kanreg II BKN Surabaya, Kanreg V BKN Jakarta, dan Kanreg XI BKN Manado, dengan waktu yang berbeda-beda,” ujarnya dilansir dari situs resmi Kota Depok.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, salah satu ketentuan yang diwajibkan adalah peserta wajib melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen Covid-19 sebelum mengikuti seleksi kompetensi. Hasil swab test RT PCR berlaku maksimal 2×24 jam dengan hasil negatif, sementara hasil rapid test antigen berlalu 1×24 jam dengan hasil negatif.

BACA JUGA :  Kabar Gembira! 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian Seleksi Pertama ASN PPPK Tahun 2021

“Bagi peserta dengan hasil swab test RT PCR atau tes antigen positif atau reaktif, harus segera melapor ke panitia seleksi sebelum pelaksanaan ujian. Dengan cara mengirim scan asli hasil swab test RT PCR atau rapid test antigen positif atau reaktif ke email casndepok2021@gmail.com, sehingga dapat dijadwalkan ulang seleksinya setelah peserta tersebut dinyatakan sembuh dan jadwalnya ditetapkan sebelum tahap pengumuman hasil,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait