“Ketika menjalankan profesi kita di lapangan, saya berharap agar rekan-rekan memperhatikan kode etik jurnalistik, janganlah kita menulis sebuah berita tanpa adanya konfirmasi, semenjak reformasi kebebasan pers sudah dilindungi oleh UU RI, Nomor 40 Tahun 1999, kalau ada instansi atau lembaga pemerintahan yang berani melarang wartawan untuk liputan, berarti itu sudah melanggar Undang-undang,” tandasnya.
Lebih lanjut, aktivis pegiat Anti Narkoba, Ketua GMDM Provinsi Jawa Timur, Yayuk Sri Wahyuningsih, menyampaikan, pentingnya kerjasama antar lembaga dan awak media, untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.
“Saya berharap, kalau ada press release dalam penangkapan penyalahgunaan narkoba oleh pihak Kepolisian, janganlah kita terlalu mengekspose pemakai narkoba, justru para bandar atau pengedarlah yang perlu kita diberitakan besar-besaran, pada hari ini kita sepakat, tidak menolak lagi, tapi melawan, kami GMDM, LP2KP dan awak media berikrar bahwa Pasuruan Wani Lawan Narkoba,” tegasnya.