KARAWANG,transnews.co.id – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pegadungan Kecamatan Tempuran Kabupaten Karawang Jawa Barat, terkesan sebagai aksesoris pelengkap.
Hal tersebut dikatakan seorang yang memiliki otoritas kepada awak media.
Selanjutnya, masih menurut pihak otoritas Lembaga Pemberdayaan Desa,
“Bahwa LPM di Desa Pegadungan, setiap kali pekerjaan pembangunan fisik dari dana desa tersebut dilaksanakan, selama dua periode menjabat Kades H.OR, tidak pernah melibatkan serta memberdayakan LPM sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa,” ujarnya.
Ironisnya setiap kali Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di buat oleh bendahara LPM dimintai tanda tangan, yang sebelumnya tidak dikonfirmasi serta dijelaskan maksud dan tujuannya, ungkap pihak lembaga pemberdayaan.
Terkesan LPM seperti di manfaatkan untuk melengkapi,dan nyaris seakan akan terlibat dalam kegiatan pembangunan, kenyataan yang sebenarnya dalam pembangunan dan kegiatan sebagai penonton, tutupnya Selasa (17/09/2024).
Dilansir dari beranda lembaga LPMD,Dalam PP No 43 tahun 2014 pada pasal 150 – 153 yang kini ada perubahan akan diteruskan pada PP No.47 tahun 2015.
Dan dasar hukum yang membahas LPM secara rinci terdapat pada Permendagri No 18 tahun 2018 yang dimana saat ini menjadi patokan lembaga desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.