LS Vinus Rilis Hasil Survei ke-2, IBH Masih Ungguli Supian Suri

Reporter: Ade Febri
Editor: Dimas Pramudya

Depok – Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (Vinus) merilis hasil survei ke-2 terkait pilkada kota depok yang akan dihelat pada 27 November mendatang. LS Vinus menggelar konferensi pers di Kecamatan Beji pada Rabu (31/7/2024).

Survei dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kota Depok 2024, hingga tingkat kepuasan terhadap penyelenggara Pemilu.

Selain itu, ada juga survei untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2024 dan Pasangan Calon Waliota dan Wakil Walikota Depok 2024.

BACA JUGA :  Supian Suri "Ditamparin" Chandra Di Debat Publik Kedua

“Hasilnya, Elektabilitas calon Wali Kota Depok simulasi dua calon pilihan masyarakat Kota Depok Imam Budi Hartono sebesar 40,57% supiansuri 39,20%,” kata Direktur LS Vinus, Yusfitriadi kepada wartawan.

Sementara, Elektabilitas calon wakil walikota pilihan masyarakat Kota Depok ada Intan Fauzi mendapat 20,57% Ririn Farabi A Rafiq 31,14% Radi Supriatna 6,02% Romi Baleno 1,14% Qonita Lutfia sebesar 2,5% Riski Apri Wijaya sebesar 1,82% dan ada nama babay Suhaimi mencapai 5,45% dan Ahmad Dahlan ketua Kota Depok sebesar 8,86%

BACA JUGA :  Ririn Farabi Arafiq Akan Teruskan Program Solusi Perkotaan Berkelanjutan

Sedangkan untuk elektabilitas pasangan calon walikota dan wakil walikota pilihan masyarakat kota Depok jika dipasangkan Imam Ririn itu sekitar 24,8% lalu kedua Supian Suri dengan Intan Fauzi sebesar 22,16%

Dijelaskan Yusfitriadi, pelaksanaan hasil lembaga Survey Vinus untuk waktu lapang dimulai pada tanggal 25 sampai tanggal 28 Juli 2024. Untuk metode cluster random sampling Dengan menggunakan teori slovin dalam pengambilan sampelnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *