LSM Kapok Minta Bangunan Hollan Bakery Simpangan Depok Dibongkar

Depok – Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi, (Kapok) Kota Depok, Kasno mendesak pemerintah membongkar bangunan Holland Bakery yang ada di Simpangan Depok.

Tuntutan Kasno itu didasari atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak Holland Bakery. Kasno menyebut, dari dokumen surat pernyataan, dokumen permohonan baik Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), siteplan hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak PT Indo Sukses Abadi tidak sesuai fakta yang ada.

“Setelah kami melakukan pantauan di lokasi, bangunannya, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar hingga berpotensi dikenakan sanksi pidana, karena bangunan tepat berada di bibir saluran air/sungai di belakang bangunan,” ujar Kasno kepada wartawan senin (18/3/2024).

BACA JUGA :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Depok, Kasno: DPRD Lembaga Main Anak-anak

Padahal kata Kasno, outlet Holand Bakery yang berada di RT 001 RW 020 Kel Sukamaju. Kec Cilodong Kota Depok yang sudah berdiri dan beroprasi melayani konsumen secara terbuka sejak awal tahun 2024.

Kasno menilai berdasarkan bukti dokumen permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan realisasi penyelenggaraan pendirian bangunan di lapangan, terdapat pelanggaran berat yang berpotensi sanksi pidana diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Indo Sukses Abadi sebagai perusahaan yang bonafit dan kredibel.

BACA JUGA :  DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Kota Depok, Kasno: DPRD Lembaga Main Anak-anak

Kasno menilai pihak Hollan Bakery seharusnya menjadi contoh wajib memberikan contoh suritauladan yang baik, bukan malah sebaliknya.

Dari dokumen permohonan IMB, baik IPR, Siteplan dan IMB, serta setelah kami melakukan pantauan di lokasi bangunan, jelas sekali ada banyak hal yang dilanggar karena bangunan tepat berada di bibir salurun air di belakang bangunan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait