Lustrum XIII, Katy Gelar Talkshow Pendidikan

Wakil Ketua MPR RI Bapak Arsul Sani menggaris bawahi bahwa kurikulum merupakan bagian dari amanat pembukaan UUD 45 dan UU sisdiknas no 20 th 2013, yang sedang diajukan RUU perubahan dan belum disetujui oleh DPR RI untuk di bahas karena masih banyak polemik yang terjadi berkaitan dengan perbedaan pandangan atas urgensi pergantian kurikulum, dan seberapa besar dampaknya pada makna pembelajaran itu sendiri pada peserta didik, kapasitas guru dalam memahami, belum adanya panduan pelaksanaan yang utuh, biaya deseminasi untuk sekolah penggerak yang sangat besar dibandingan dengan proses deseminasi kurikulum 2013, dan berbagai issue mendasar lainnya.

BACA JUGA :  Pemprov Kalsel Dorong Uniska MAB Lahirkan Intelektual Muda Islam

Dari catatan tersebut, bergulir respon narasumber sebagai pelaksana di lapangan dari kemendikbudristek yang diwakili oleh Dr. Cecep bahwa yang melatar belakangi hadirnya kurikulum merdeka adalah adanya learning loss pasca pandemi, dan tingkat literasi dan numerasi yang masih rendah, sekolah penggerak dimaksudkan agar kemudian sebagai pioner yang nantinya akan bergulir seperti snow ball, mengimbaskan pada sekolah lainnya dalam implementasi kurikuĺum merdeka.

BACA JUGA :  Dishub Depok Serahkan Bantuan Pendidikan untuk Anak Yatim Piatu Terdampak Covid-19

Dari Data sekolah pelaksana kurikulum merdeka terus meningkat dengan adanya pilihan mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.

Kepala sekolah SMA 2 Playen Tumisih menyampaikan dengan menjadi sekolah penggerak di awal merasa kewalahan untuk beradaptasi karena berbagai hal teknis yang belum didapatkan panduan dan regulasinya, namun selanjutnya dengan pendampingan pelaksanaan kurikulum merdeka dirasakan sangat intensif, bahkan support dana dari pemerintah sangat membantu memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi guru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait