Lustrum XIII, Katy Gelar Talkshow Pendidikan

Di satu sisi Kepala Sekolah SMA 2 Bantul Bu Isti, sebagai sekolah mandiri berubah, dengan melaksanakan P5 merasakan bahwa kompetensi guru meningkat untuk melakukan project based learning dan kultur belajar siswa meningkat demgan metode belajar yang lebih inovatif, walaupun terkendala di teknis pendanaan seperti u tuk pelatihan pengambangan SDM yang tidak di support.

Ditanggapi oleh Ki Darmaningtyas, bahwa kurikulum merdeka tidak selalu cocok dengan wilayah Indonesia yang beragam secara geografis dan sosio kulturnya, seharusnya ini juga menjadi pertimbangan kemendikbudristek, yang kurikulum ini tidak menjawab persoalan esensial yg tengah dihadapi oleh pendidikan Indonesia yaitu kurangnya guru PNS, dengan analogi sakit perut yang diobati dengan obat sakit kepala.

BACA JUGA :  Satgas Yonif 131/Brs Sediakan Tempat Belajar Bagi Anak Perbatasan Papua

Nur Rizal, pendiri gerakan sosial Sekolah Menyenangkan, juga sepakat bahwa prinsipnya esensi sebuah pembelajaran bermakna itu didasari oleh kemampuan guru untuk mengisnpirasi peserta didik untuk memiliki softskill yang dibutuhkan dalam kehidupannya setidaknya seperti percayaan diri dan berimajinasi bukan pada kurikulumnya, sehingga yang lebih esensial adalah pelatihan pengembangan SDM guru agar mampu membelajarkan siswa dengan lebih bermakna dan memiliki kemampuan tersebut.

BACA JUGA :  Ayo Daftar..! Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Telah Dibuka

Sekolah penggerak semakin menguatkan kastanisasi pendidikan yang seharusnya tidak terjadi karena seharusnya semua sekolah adalah sekolah penggerak, apalagi berkaitan dengan anggaran pendidikan.

Kepala Sekolah SMA 1 Teladan menambahkan bahwa pelaksanaan kurikulum merdeka harus dibarengi dengan kemampuan guru untuk berinovasi guru dalam mengembangkan potensi anak dengan terus meningkatkan kompetensi guru, pemenuhan kekurangan guru dan pemerataan fasilitas sekolah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait