Pekanbaru, Transnews.co.id – Bincang bincang Media ini bersama Teva Iris di salah satu kedai kopi pinggir jalan di seputaran Jalan Arifin Ahmad, Teva Iris sangat getol menyoroti beberapa kinerja Pemko Pekanbaru yang di anggapnya kurang transparan dalam menjalankan roda-roda pemerintahan sesuai aturan yang ada. Sabtu 30/10/2021
Kali ini perhatiannya tertuju pada Sekdako sekaligus Kepala DPMPTSP Pekanbaru yang menurutnya terkesan tidak mau memilih salah satu jabatan strategis itu.
“M Jamil rangkap dua jabatan sebagai Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Sekda Kota Pekanbaru terkesan mencerminkan kerakusan dan ketamakan seorang Pejabat Daerah, Sekda adalah jabatan dan posisi strategis jadi orang nomor dua di Kota Pekanbaru setelah Walikota, spertinya hal itu terkesan belum membuatnya puas hati dengan jabatan Sekda saja, M Jamil tetap bertengger menjadi kepala DPMPTSP.” Ucap Teva Iris (Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru)
“Apabila seorang PNS terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia dinyatakan telah bertindak melanggar etika sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. Bunyinya, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi, menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.” Sebut Iris. (End)