Mabes Polri dan Polda Jatim Kerahkan 11 Ekor Anjing Pelacak K-9 Dalam Operasi Pencarian Korban Semeru

Unit Satwa K-9 Mabes Polri dan Polda Jatim yang dilibatkan dalam pencarian korban APG Semeru

Lumajang, Transnews.co.id – Mabes Polri dan Polda Jatim mengerahkan 11 ekor anjing pelacak Unit Satwa K-9 dalam operasi pencarian korban Awan Panas Guguran (APG) Semeru. Anjing K-9 tersebut berhasil menemukan sedikitnya 13 jenazah korban, sejak hari kedua operasi pencarian berlangsung pada Minggu (5/12/2021) hingga Senin (13/12/2021).

Temuan tersebut bersumber dari 25 titik bau yang berhasil diendus anjing pelacak, dan menjadi petunjuk anggota satgas dari Tim SAR Gabungan dalam mengerahkan alat berat untuk melakukan penggalian skala besar. Belasan jenazah korban itu ditemukan di area pencarian di dua desa yang berlokasi di Kecamatan Candipuro, yakni di Desa Curahkobokan dan Desa Kampung Renteng.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Misteri Kematian Wanita di Kamar Kos di Krembung 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, belasan ekor anjing unit satwa K-9 itu tetap akan disiagakan selama operasi pencarian yang dikomandoi satgas pencarian korban bencana alam Gunung Semeru berlangsung.

“Tentu ini komitmen kami sejak awal, upaya pencarian korban juga termasuk operasi kemanusiaan aman nusa yang diperintahkan Kapolri. Kami akan menyiagakan unit satwa itu hingga berakhirnya operasi pencarian yang dikomandoi satgas,” ujar Kapolda pada awak media, Selasa (14/12/2021).
Unit Satwa K-9 yang dilibatkan itu berasal dari Baharkam Mabes Polri dengan lima ekor anjing, Unit Satwa Polda Jatim dengan empat ekor anjing, dan Polres Malang Kota dengan dua ekor anjing.

BACA JUGA :  Amankan Nataru, Polda Jatim Akan Dirikan 162 Pospam dan 50 Posyan

Gatot menegaskan, pihaknya dalam hal ini Mabes Polri dan Polda Jatim, siap menambah unit satwa tersebut yang akan didukung dari berbagai porles jajaran dari Polda Jatim, ataupun kepolisian daerah lain.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait