Mahasiswa UPER Gagas Upaya Peningkatan Keselamatan Kerja Industri Migas

Reporter: DiM
Mahasiswa UPER Gagas Upaya Peningkatan Keselamatan Kerja Industri Migas
Mahasiswa UPER Gagas Upaya Peningkatan Keselamatan Kerja Industri Migas

JAKARTA, transnews.co.id – Keselamatan kerja dalam industri minyak dan gas (migas) menjadi prioritas utama karena tingginya risiko kecelakaan.

Laporan International Association of Oil and Gas Producers (2022) mencatat tingkat kecelakaan sebesar 0,2 kematian per satu juta jam kerja, dengan sekitar 70% insiden disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan dan kurangnya pelatihan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, IOGP (2021) menyebutkan bahwa 20% risiko tertinggi berasal dari sektor logistik migas, terutama pada aktivitas transportasi, pemindahan material, dan pengoperasian teknologi selama proses produksi.

Untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman di sektor migas, pelatihan dan penegakan prosedur keselamatan menjadi hal yang krusial. Menyadari pentingnya hal tersebut, mahasiswa Teknik Logistik Universitas Pertamina—Jessica Amadea, Daffa Satria Permana, Joan Mesiah Fihan, dan Ramzy Aqilla Fazabahy—dibawah bimbingan dosen Harummi Sekar Amarilies, S.T., MBA., melakukan penelitian berjudul “Hazard and Risk Analysis of Oil Drilling Heavy Equipment Logistics Activities Using Job Safety Analysis PT Corro Shield Indonesia”.

BACA JUGA :  Dukung Asta Cita, Moo Apps Inovasi Mahasiswa UPER Jadi Juara Hackathon Taiwan

Penelitian ini menganalisis risiko keselamatan kerja dalam logistik alat berat di kegiatan pengeboran minyak serta menyusun rekomendasi strategis untuk meningkatkan perlindungan pekerja.

Jessica Amadea menjelaskan bahwa kedekatan lingkungan Universitas Pertamina dengan industri migas memberikan pemahaman menyeluruh tentang proses eksplorasi dan eksploitasi migas.

“Namun, hal itu juga membuat kami lebih sadar akan kompleksitas risiko keselamatan kerja, mulai dari penggunaan alat berat hingga proses pengangkutan dan pembongkaran,”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *