Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Dukung Penyelamatan Situs Sejarah Islam di Aceh

Diharapkan dengan keluarnya fatwa maka  perlindungan situs kedepannya akan lebih terjaga, dan Pemerintah Aceh serta Kabupaten Kota dapat mengambil fatwa MPU sebagai pedoman dalam menyelamatkan situs sejarah di seluruh Aceh.

Sementara itu Advokat Nourman Hidayat dan Saifunsyah Pimpinan DPRK Aceh Besar periode 2004-2009 yang hadir bersama Tim Darud Donya, menyatakan turut prihatin dengan kondisi situs sejarah Aceh.

Advokat Nourman memaparkan pentingnya dilakukan advokasi terhadap cagar budaya yang merupakan kekayaan aceh karena cagar budaya tidak ternilai harganya dan tidak bisa diperbaharui.

“Salah satu wujud jaminan konstitusional perlindungan cagar budaya dan sekaligus tanggung jawab negara memajukan kebudayaan nasional adalah melalui Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,” kata Nourman.

Dalam pertemuan silaturrahim yang berlangsung penuh keakraban itu, Cut Putri Ketua Darud Donya juga menyerahkan salinan sejarah yaitu Manuskrip Teungku Di Mulek tentang kawasan Dalam  atau Istana Darud Donya dan kawasan sekitar Dalam Darud Donya yang disambut gembira oleh Ketua MPU Tgk. Faisal Ali.

Ketua MPU Aceh, yang akrab disapa Lem Faisal itu, menyambut baik kunjungan Darud Donya yang datang bersilaturrahim, Beliau juga mengaku sangat miris dengan rendahnya penghormatan terhadap makam ulama. Maka perlu didorong semua pihak baik pemerintah dan yang lainnya untuk melindungi situs sejarah.

Lem Faisal juga menyambut baik usulan tentang perlu adanya fatwa untuk melindungi situs sejarah, dan akan membahas hal ini dengan para Ulama Aceh, agar kelak dapat dijadikan sebuah fatwa sebagai pedoman menghadapi keadaan situs sejarah Islam di Aceh yang kini kondisinya sangat terancam.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com