Majlis Ta’lim Kharisma Nuri Jabon Mekar Bogor Peringati Milad Dan Maulid Nabi SAW

Kata Ina, bahwa wajib pajak yang berada di bawah nominal 50 ribu kebawah tidak di bayar, tapi kalau yang lebih dari 50 ke ribu keatas warga wajib pajak sudah harus membayar.

“Bahwa pentingnya kita sebagai warga masyarakat wajib membayar pajak, karena dari pajak kita bisa melaksanakan pembangunan,”ujar Ina.

Selain soal pajak Ina juga menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan terutama jangan buang sampah sembarangan, pencegahan penyakit Cikunguyah melalui Foging.

“Kalau ada permasalahan di masyarakat hendaknya bermusyawarah kemudian di selesaikan dulu di tingkat RT/RW jangan langsung lapor ke Kantor Kades atau Polsek,”pungkasnya. (Jenan.JP) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com