Maju di Pilkada, SS Mundur sebagai Sekda Kota Depok

Reporter: RIKI
Editor: MH
Sekda Kota Depok Supian Suri (SS) menghadiri Ngubek Empang, di wilayah Kalibaru, Cilodong, Koylta Depok, Kamis (16/5/2024). foto: RIKI

DEPOK, transnews.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri (SS), mulai hari ini telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), guna proses maju sebagai Calon Wali Kota Depok (Cawalkot).

Cuti tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari Wali Kota Depok Wali Kota Depok Mohammad Idris.

“Ya, mulai hari ini saya sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Sudah di setujui oleh Wali Kota,” terang Supian kepada awak media usai menghadiri Ngubek Empang, di wilayah Kalibaru, Cilodong, Depok, Kamis (16/5/2024).

BACA JUGA :  Rakerkomwil III APEKSI di Kota Depok Bahas Isu Strategi Kolaborasi Pengentasan Permasalahan Perkotaan

“Saya ikuti prosesnya dan menunggu SK, kemungkinan akan turun awal bulan Juni, Saya mundur, berhenti jadi Sekda,” tekannya

SS menambahkan bahwa dirinya masih sebagai pegawai negeri hingga nanti setelah penetapan calon.

“otomatis status ASN itu akan hilang.” kata SS

Ia pun menyampaikan, sebelumnya sudah mendapat surat dari KASN, yang pertanyakan sikapnya, jangan sampai terkena pelanggaran disiplin pegawai. Dan salah satu ruang yang diberikan, jelasnya, adalah mengajukan CLTN.

BACA JUGA :  Kagumi UAS, Supian Suri: Dalamnya Ilmu Hakikat Kehidupan

“Selanjutnya, saya akan bersilaturahim ke semua lapisan masyarakat, untuk memberikan keyakinan kepada warga Depok, agar saya diberikan kesempatan memimpin kota Depok untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *