MAKI Jatim Buka Posko Khusus “Caleg Anti Korupsi”

Reporter: Hadi Martono
Editor: DM
Heru Satriyo, S.Ip Ketua LSM MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Propinsi Jawa Timur.
Heru Satriyo, S.Ip Ketua LSM MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Propinsi Jawa Timur.

SURABAYA, transnews.co.id – Sekretariat MAKI Koordinator Wilayah Propinsi Jawa Timur, sedang berbenah untuk persiapan pembukaan Posko “Caleg Anti Korupsi”.

Pemahaman Calon Legislatif / Caleg ini adalah Caleg DPRD 38 kota/kabupaten,Caleg DPRD Propinsi Jawa Timur dan Caleg Anggota DPD/Senator asal Jawa Timur.

Posko Caleg Anti Korupsi ini sejalan dengan marwah dan nafas perjuangan LSM MAKI Jatim untuk selalu bergerak dalam dunia pemberantasan Korupsi di semua lini, pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran, baik di tingkat Kota/Kabupaten sampai dengan Propinsi.

BACA JUGA :  Plt.Bupati Sidoarjo Siap Terima Kritik Membangun

” Sudah saatnya secara kelembagaan MAKI Jatim ikut mewarnai pesta demokrasi yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah tersebut, dengan merangkul Calon anggota Legislatif DPRD Kota/Kabupaten/Propinsi dan anggota DPD yang sepakat untuk bersama sama secara konsisten menyiarkan nafas perang melawan korupsi apabila terpilih nantinya,” jelas Heru MAKI.

Beberapa persiapan sudah mulai terlihat di sekretariat MAKI Jatim, diantaranya mempersiapkan studio Podcast untuk wawancara dengan Caleg Anti Korupsi serta studio foto bersama untuk dimuat dalam berbagai Banner Caleg dengan stempel Caleg Anti Korupsi. Serta penayangan dalam dunia media sosial nantinya.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim dan Bupati Blitar, Panen Padi Aplikasi Biosaka 

” Sesuai instruksi Ketua,saat ini kami sedang menyiapkan ruang khusus untuk podcast dan foto booth resmi MAKI Jatim untuk pengambilan gambar session foto,” ungkap Iwan, Sekum MAKI Jatim.

Semua tayangan Podcast dan foto nantinnya juga akan dijadikan banner serta tayangan media sosial untuk MAKI Jatim memperkenalkan Caleg Anti Korupsi ke masyarakat pemilih.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait