MAKI Jatim Buka Posko Khusus “Caleg Anti Korupsi”

Reporter: Hadi Martono
Editor: DM
Heru Satriyo, S.Ip Ketua LSM MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Propinsi Jawa Timur.
Heru Satriyo, S.Ip Ketua LSM MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koorwil Propinsi Jawa Timur.

” kami akan undang semua Caleg lewat Pimpinan Ketua DPC dan DPD Partai, selain itu kami juga undang Calon Senator DPD dari Jawa Timur,” jelas Heru MAKI.

Caleg Anti Korupsi nantinya akan mendapatkan format design khusus untuk banner dengan stempel MAKI Jawa Timur dan dideklarasikan sebagai Caleg Anti Korupsi.” Ini tidak mudah secara teknis, karena Caleg Anti Korupsi harus mempersiapkanj materi tentang pemahaman apa itu Korupsi, dan juga secara moral dan mental juga harus bersedia menanda tangani pakta integritas untuk sebuah sumpah dan penegasan melawan korupsi dan tidak akan melakukan korupsi apabila terpilih nantinya,” jelas Heru MAKI.

BACA JUGA :  Gelar Rapat Konsolidasi, NasDem Depok Optimis Duduki Kursi Parlemen

Salah satu kelebihan atau benefit yang akan diterima oleh Caleg Anti Korupsi adalah MAKI Jatim akan membuatkan banner slogan Caleg Anti Korupsi serta akan menayangkan Caleg Anti Korupsi tersebut ke dunia media sosial dan media online, dimana MAKI Jatim sendiri teridentifikasi sudah mempunyai ratusan ribu follower yang tersebar di 38 Kota/Kabupaten se Jawa Timur.

” Kami buka posko untuk merangkul Caleg Anti Korupsi ini atas desakan masyarakar yang masih memberikan kepercayaan kepada MAKI sebagai sebuah Lembaga NGO dalam melakukan fungsi dan tugasnya di dunia Anti Korupsi,” jelas Heru MAKI.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Bangun 28 Autogate di Bandara Juanda

Setelah semua persiapan pembuatan Posko Caleg Anti Korupsi yang diperkirakan selesai dalam pertengahan Juni 2023 ini, MAKi akan mengadakan release pers resmi di Posko Caleg Anti Korupsi dengan mengundang semua rekan rekan media dan Ketua Lembaga NGO se Jawa Timur, terangnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait