MAKI Jatim Buka Posko Pengaduan Pokmas Korban Dana Hibah

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Jajaran pengurus MAKI Jatim saat foto bersama di Sekretariat Perumahan Permata Juanda Blok CC Nomor 18 Juanda, Sidoarjo
Jajaran pengurus MAKI Jatim saat foto bersama di Sekretariat Perumahan Permata Juanda Blok CC Nomor 18 Juanda, Sidoarjo

SURABAYA, transnews.co.id – Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H menjadi momentum perlawanan MAKI Jatim dan masyarakat dalam meneguhkan perlawanan terhadap segala bentuk korupsi.

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah yang jatuh tanggal 19 Juli 2023, lembaga swadaya masyarakat MAKI Jatim resmi membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang tergabung dalam Pokmas penerima dana hibah baik aspirasi Dewan lewat DPRD Jatim, maupun Hibah Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Setelah melalui kajian yang sangat detail komprehensif dan aktual, MAKI Jatim merasa terpanggil untuk membuka posko pengaduan dana hibah.

BACA JUGA :  Samsudin Terpilih Sebagai Gubernur LSM LIRA Jatim 

Pembukaan Posko Pengaduan Dana Hibah tersebut, menjadi bentuk aktualisasi positif MAKI Jatim secara kelembagaan. Mengingat sangat banyak dan beragam kasus penyelewengan dana hibah, ucap Heru MAKI

dalam talk show JTV saat membedah kasus korupsi dana hibah

“Kami putuskan membuka posko pengaduan karena banyak masyarakat atau Pokmas yang sebenarnya menjadi korban, justru sebaliknya malah mendapatkan somasi hukum dari rangkaian pengawas dana hibah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tarian Remo Tandai Pembukaan Rapimnas LSM LIRA Tahun 2024

Sedangkan, intensitas pengaduan hal tersebut semakin banyak dan sangat beragam.

Maka dari itu, dibutuhkan langkah cepat untuk mendampingi masyarakat yang seharusnya resmi menjadi korban dana hibah, tetapi malah menjadi subyek hukum.

“Saya tegaskan, bagi semua Pokmas penerima hibah yang merasa menjadi korban kongkalikong dana hibah, dan sudah mendapatkan somasi, datang berbondong bondong ke kantor MAKI Jatim,” katanya.

Kantor Posko Pengaduan bagi Pokmas korban pusaran korupsi dana hibah terletak di Sekretariat LSM MAKI Jatim di Perumahan Permata Juanda Blok CC No.18 Juanda.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait